Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Selasa, 23 Juli 2013 – 11:47 WIB
”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.
”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.