Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Jiwasraya Harus jadi Momentum bagi OJK untuk Perbaiki Sistem Pengawasan

Senin, 03 Februari 2020 – 16:33 WIB
Kasus Jiwasraya Harus jadi Momentum bagi OJK untuk Perbaiki Sistem Pengawasan - JPNN.COM
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Piter Abdullah menilai, perbaikan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilakukan, agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi.

“Memang terjadi banyak kasus di industri asuransi tetapi sistem keuangan secara umum stabil dan cukup baik,” kata Piter dalam siaran pers, Senin (3/1).

Meski begitu, penguatan dan sinergi antarkelembagaan antara OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus perlu diperkuat agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apa lagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global.

“Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus Jiwasraya harusnya menjadi momentum untuk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya,” tegas Piter.

Menurut Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan. Perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan didukung oleh perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi. Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya.

“Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan, melainkan memperkuat,” ujarnya.

Amandemen OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya tapi untuk merespons perubahan landscape perundangan terkait sistem keuangan misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan. Juga, bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup tercover dalam undang-undang OJK saat ini.

Piter mengatakan, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.

Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK. Kasus Jiwasraya, Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.

Ekonom Piter Abdullah mengatakan, OJK masih tetap diperlukan, tetapu harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close