Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
Jumat, 07 Juli 2023 – 19:49 WIB
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 7 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.(antara/jpnn)