Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penikaman yang menewaskan pelaku begal di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 21 Desember lalu.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus yang menewaskan pelaku begal, ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban begal.
"Saya sampaikan kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi," kata Panca, Selasa (4/1).
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu berharap masyarakat bisa mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Panca menjamin pihaknya akan memenuhi rasa keadilan semua pihak.
"Saya berharap masyarakat bisa mempercayai sepenuhnya proses penegakan hukum ini. Tentunya harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut," kata Panca.
Panca mengaku dia telah bertemu dengan keluarga dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut.
Jenderal bintang dua itu memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus itu.