Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 22:15 WIB
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku," jelas Panca.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka D sedang melintas di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 21 Desember lalu.

Saat itu, dia dibegal oleh RZ bersama ketiga rekannya, yakni A,D, dan J. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.

Para pelaku merampas handphone milik D dan langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, D mencoba membela diri dengan menarik RZ yang berada di boncengan paling belakang. 

Korban lalu menikam bagian pinggang RZ dengan pisau yang sudah disiapkannya. Pisau tersebut diketahui memang sengaja dibawa oleh D untuk berjaga-jaga jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Tak hanya sekali, D sampai menikam RZ sebanyak empat kali. Satu kali di bagian pinggang dan tiga kali di bagian dada hingga RZ tewas. Atas kejadian ini, keluarga RZ lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal.

Dari laporan itu, kemudian ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh D. Ponsel itu kemudian diserahkan D kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu tersangka D pergi ke Riau.

Setelah itu, pihak kepolisian kemudian meminta agar pihak keluarga meminta D agar pulang. Setelah berhasil dihubungi, D lalu pulang dari Riau dan menyerahkan di ke Polrestabes Medan, Jumat 24 Desember lalu.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengambil alihan kasus ini dilakukan untuk menghindari polemik-polemik yang terjadi seusai D ditetapkan menjadi tersangka, padahal D merupakan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News