Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih Polda, Irjen Panca Beri Penjelasan Begini
Selasa, 04 Januari 2022 – 22:15 WIB
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif. Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)