Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:30 WIB
Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)