Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan

Sabtu, 14 Desember 2024 – 02:37 WIB
Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan - JPNN.COM
Petugas menggiring Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan), Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kedua kiri), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (kiri) di KPK Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.

Dalam OTT KPK tersebut penyidik juga menyita uang tunai Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)

KPK sita uang Rp 1,5 miliar hingga 60 perhiasan terkait kasus korupsi Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Simak informasi selengkapnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News