Kasus Mafia Karantina, Gumilar: 2 Oknum Tersebut Bukan ASN
Masing-masing tersangka berinisial JD, S, RW, dan GC. JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India.
S dan RW petugas yang mengaku bekerja di bandara. Sedangkan tersangka GC berperan menyiapkan syarat administrasi.
Kasus itu terungkap ketika JD baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB.
JD ketika itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang mengharuskan setiap orang yang tiba dari luar negeri harus dikarantina selama 14 hari.
Namun, JD lolos dari kewajiban karantina berkat jasa S dan RW.
Saat ini polisi sudah mengamankan tujuh WN India yang yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Dari tujuh orang tersebut, lima diamankan Polres Bandara Soetta yakni SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Dua lainnya diamankan Rabu (28/4) malam. (cr1/jpnn)