Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi
Selasa, 01 September 2020 – 07:16 WIB
Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.
Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)