Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Mirip Prita; Menulis Surat Pembaca, Khoe Seng Seng Jadi Terdakwa

Tak Kuat Bayar Pengacara, Belajar Hukum Sendiri

Rabu, 17 Juni 2009 – 07:16 WIB
Kasus Mirip Prita; Menulis Surat Pembaca, Khoe Seng Seng Jadi Terdakwa - JPNN.COM
Ketika kasus Prita mencuat ke permukaan, Aseng pun ikut terkenal. Tapi, sebenarnya, kasus Aseng lebih dulu terjadi. Yakni, sejak akhir 2006 dan sampai sekarang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kasus Prita baru diperkarakan pada Agustus 2008 dan mencuat sejak dia ditahan bulan lalu. "Kalau tidak ada Ibu Prita, barangkali kasus saya ini juga tidak besar ya," ujarnya.

Aseng mengakui, mencuatnya kasus Prita ikut membantu kasus yang dia alami. Sebab, sidang yang dia jalani menjadi perhatian publik dan media. Sebelum kasus Prita, Aseng pesimistis bisa menang. "Saya saat itu 99 persen tidak yakin bisa menang," katanya.

Namun, dengan adanya kasus Prita, Aseng menjadi optimistis. Dia yakin hakim akan melihat kasusnya sebagai ungkapan biasa konsumen yang mengeluhkan layanan. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik. Ini seperti yang dilakukan Prita. "Kalau seperti sekarang ini, saya optimistislah. Peluangnya fifty-fifty," ujarnya.

Di lingkungan pedagang ITC Mangga Dua, Aseng pun mendadak jadi "ahli hukum". Orang-orang yang mengalami kasus serupa langsung menyerbu Aseng untuk berkonsultasi. Umumnya dari kalangan pedagang. Paling tidak, yang kasusnya sampai mencuat ada dua orang. Yakni, Vivi Tanang yang mengeluhkan apartemennya dan Kwee Meng Luan yang tetangga stan Aseng di ITC Mangga Dua. Vivi sudah divonis percobaan satu tahun empat bulan, sementara Kwee Meng Luan akan membacakan pleidoi (pembelaan) pada sidang hari ini (17/6). Aseng juga akan membacakan pembelaan pribadi pada hari yang sama. Dia mengaku sudah menjalani sidang ke-27.

Dia menghitung di pengadilan, sidang kasusnya berjalan tujuh bulan. Selama terlibat kasus hukum, Aseng harus wira-wiri meminta perlindungan ke sejumlah lembaga. Di antaranya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga Komnas HAM.

Berurusan dengan institusi yang "alergi" kritik tak hanya dialami Prita Mulyasari. Khoe Seng Seng pun harus berurusan dengan hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News