Kasus Mutilasi di Banjarmasin, Jaksa: Pelaku bukan ODGJ
jpnn.com, BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memastikan bahwa HP (50), pelaku mutilasi penggal kepala di Banjarmasin, bukan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).
JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji menjelaskan bahwa berdasar hasil pemeriksaan ahli, HP tidak mengidap gangguan jiwa.
“Namun, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet termasuk tentang pemenggalan kepala,” kata Radityo di Banjarmasin, Sabtu (9/10).
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. HP disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam dakwaan subsider.
Menurut Radityo, ancaman hukuman Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer ialah penjara 15 tahun sampai 20 tahun, atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.
Dia menambahkan sembari menunggu proses persidangan, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (2/6).
Korban RH (34) tewas dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya.