Kasus Nur Mahmudi Ismail Bisa Berujung SP3
Dia mengatakan, setelah berkas diserahkan seminggu lalu oleh tim Tipikor Polres Depok ke Kejari Depok. Kemudian diteliti serta diperiksa berkas oleh tim bidang Pidana Khusus Kejari Depok. Terpaksa dikembalikan lagi, karena masih ada kekurangan data dalam pemberkasan untuk dilengkapi kembali.
Pihaknya memang telah mengembalikan berkas tersebut ke tim Tipikor Polres Depok, untuk dilengkapi berkas kedua tersangka dugaan korupsi pembebasan Jalan Raya Nangka senilai lebih dari Rp 10 miliar itu. “Kami tunggu saja hasil perbaikan berkas dari tim Tipikor Polres Depok,” terangnya.
Terpisah, Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto memohon doa agar kasus ini cepat selesai. Intinya, saat ini Polresta Depok terus melengkapi berkas. “Jika sudah lengkap kami akan kembalikan ke Kejari, kemudian penyidik. Intinya saat ini penyidik terus menindaklanjuti dari JPU,” paparnya. (rub)