Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru
Menurutnya, sidang digelar secara daring karena belum ada surat pemberitahuan ke Lapas Jember, sehingga majelis hakim menyarankan sidang perdana tersebut digelar secara daring.
"Namun, untuk sidang selanjutnya akan dilakukan secara luar jaringan (luring), sehingga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Jember."
"Kami juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jember terkait pengamanan selama sidang," tuturnya.
Dia menjelaskan tim kuasa hukum tidak membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut.
Karena itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (11/5) pekan depan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.
"Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut," katanya.
FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.