Kasus Oknum Sipir yang Aniaya Narapidana Ini Akhirnya Berbuntut Panjang
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:00 WIB
Hanya saja, memang sebelumnya ada permohonan dari kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor ingin berdamai, sehingga diberi waktu. Tapi, dengan adanya surat tersebut, perkara akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang
Jajaran penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk perkara ini. Serta dua alat bukti juga telah terpenuhi, sehingga peningkatan prosesnya bisa dilakukan. (ibn/ema)