Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0
Jumat, 16 November 2018 – 00:45 WIB
Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (byu/c5/sof)
Putusan PTUN tentang Gugatan OSO
Menyatakan eksepsi KPU tidak dapat diterima
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019
Memerintah KPU untuk mencabut keputusan dimaksud
Memerintah KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah satu calon tetap
Memerintah KPU membayar biaya perkara