Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pelecehan Verbal Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 – 15:22 WIB
Kasus Pelecehan Verbal Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum - JPNN.COM
SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suriyanto PD angkat bicara terkait kasus SS anggota DPR RI soal dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wanita berinisial AAFS.

Dia menilai kasus yang menyeret SS ini harus dilihat dalam persepektif yang utuh.

Menurutnya, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

Dia menjelaskan bahwa kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis.

Seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung.

"Atau sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya,” terang Suriyanto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Dia mengatakan, berbeda dengan kasus yang dialami kader NasDem, AAFS yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WA. Dan pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi, jadi seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.

Sedangkan, lanjut dia, lawan bicara, SS, karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Maka hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apa lagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan.

Pakar Hukum Pidana Suriyanto PD angkat bicara terkait kasus SS anggota DPR RI soal dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wanita berinisial AAFS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News