Kasus Pembunuhan Brigadir J, Taufan: Timsus Sudah Menemukan...
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) menyebutkan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atauBrigadir J.
Obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat penyelidikan kasus, mereka menemukan kejanggalan yang menjadi indikasi obstruction of justice.
Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak terkait yang digolongkan sebagai obstruction of justice, yakni berupa penghilangan barang bukti dan mengacak tempat kejadian perkara (TKP).
“Lalu skenario dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya,” ucap Taufan Damanik, Jumat (12/8).
Menurut Taufan, Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan tim khusus Mabes Polri terkait obstruction of justice ini sehingga kepolisian menetapkan sejumlah orang yang dianggap terlibat menghambat proses hukum.
“Timsus maupun inspektorat khususnya sudah menemukan ada puluhan anggota kepolisan bahkan perwira tinggi yang secara bersama terlibat dalam tinndakan obstruction of justice,” kata dia.
Pengertian Obstruction of Justice
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.