Kasus Pembunuhan Brigadir J, Taufan: Timsus Sudah Menemukan...
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)