Kasus Pembunuhan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
jpnn.com, PONOROGO - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan melakukan uji forensik hingga reka ulang di lokasi kejadian, Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan.
Kasus ini sempat direkayasa oleh para tersangka sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang menjadi pelaku utama pembunuhan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Sementara empat lainnya yang semula menjadi saksi statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat.
Keempat tersangka baru ini disebut Anton ikut melakukan rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan.
"Tersangka utamanya Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas. Nah, yang tersangka lainnya ini ikut merekayasa jika korban meninggal akibat kecelakaan," papar Anton.
Keempat saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini masing-masing berinisial AG, DN, MKA, dan satu lagi anak di bawah umur.
Berbeda dengan tersangka utama Sapto yang langsung dilakukan penahanan, terhadap keempat remaja ini polisi tidak/belum melakukan penahanan.
Mereka dikenakan Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice atau tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.