Kasus Pembunuhan di Sampang Dipicu Soal Pilihan Politik
“Saat mundur, tersangka mengambil senjata api yang di simpan di dalam kantong samping sebelah kanan. Saat Subaidi terpeleset dan jatuh, tersangka langsung mengokang senjata api yang di pegang kemudian ditembakkan ke arah dada kiri Subaidi,” urai dia.
Setelah itu tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Pasalnya, Subaidi masih mencoba mengejar tersangka sambil mengambil batu dan melempari tersangka namun tidak berhasil.
Tersangka tidak melihat Subaidi lagi hingga kemudian dia mendengar kabar bahwa Subaidi sudah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, pelaku telah ditangkap dan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam, sebuah helm warna hitam, HP merek Vivo dalam kondisi pecah milik korban dan tas warna hitam yang berisi perlengkapan pasang gigi milik korban.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)