Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh
Yan bersama Tim dari BKBH Unram ketika itu mendampingi pihak keluarga korban. Yan mengaku ikut dilibatkan dalam proses rekonstruksinya yang digelar di Mapolres Lombok Timur.
"Penyidik begitu terbuka melakukan rekonstruksi, bahkan setiap tahapan per detiknya kita (pihak kuasa hukum keluarga korban, red) ikuti, tapi kenapa di kasus LNS ini kita tidak diturutkan hadir," ucapnya.
"Jadi jangan salahkan kami kalau seandainya nanti masih akan ada tanda tanya di tengah masyarakat tentang kasus almarhumah LNS ini. Bukan tidak mungkin nantinya kami akan minta rekonstruksi ulang," ucapnya.
Sementara, Ilham, kuasa hukum keluarga LNS dari Montani Para Liberi Fakultas Hukum Universitas Mataram, turut menyampaikan rasa kecewanya.
Kepada wartawan, dia mengakui pihak kuasa hukum tidak menerima kabar dari kepolisian terkait rekonstruksi pembunuhan LNS.
"Malah kami tahunya dari teman-teman (wartawan)," kata Ilham.
Menurut pengalamannya mendampingi korban pembunuhan, kuasa hukum seharusnya diberikan izin dan turut dilibatkan dalam proses rekonstruksi.
"Seperti perkara pembunuhan berencana penjual nasi goreng depan supermarket MGM. Waktu itu saya diberikan kabar tiga hari sebelum pelaksanaan rekonstruksinya digelar, saya sebagai kuasa hukum diberi tahu dan diwajibkan hadir di sana. Kok di sini (kasus pembunuhan LNS) malah aneh," ujarnya.