Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh

Rabu, 26 Agustus 2020 – 05:53 WIB
Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh - JPNN.COM
Salah satu adegan yang diperagakan tersangka R dalam rekonstruksi pembunuhan LNS, di Komplek Perumahan Royal Mataram, NTB, Selasa (25/8). Foto: ANTARA/Dhimas B.PA

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, NTB, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi inisial LNS, yang jasadnya ditemukan tergantung.

Kuasa hukum keluarga almarhumah LNS kecewa karena tidak dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.

"Dalam Surat Keputusan Kapolri, rekonstruksi ini adalah salah satu tahap dalam proses penyidikan kasus pidana, ini seharusnya terbuka, tidak tertutup seperti ini, kami juga heran," kata Yan Mangandar, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Yan mengungkapkan hal itu ketika hadir ke lokasi rekonstruksi yang digelar kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, yakni di rumah yang dihuni tersangka berinisial R (22) bersama adiknya yang masih SMA, di Jalan Arafah II, Nomor 4, Komplek Perumahan Royal Mataram.

Ketika mencoba masuk ke lokasi rekonstruksi, Yan tidak diperkenankan masuk. Begitu juga dengan kuasa hukum lainnya.

Dari pantauan, belasan kuasa hukum yang berasal dari Alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram, hanya bisa mengamati jalannya rekonstruksi dari luar garis polisi yang terpasang di pintu gerbang.

Menurut Yan, rekonstruksi ini cukup penting dalam sebuah penanganan kasus pidana. Karena proses rekonstruksi dapat mengungkap fakta lapangan di luar proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Jadi seharusnya keluarga korban bisa dihadirkan, supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat," ujarnya.

Seperti kasus penganiayaan di Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian hingga mengakibatkan korbannya yakni seorang warga bernama Zainal Abidin meninggal dunia.

Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi, kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News