Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam
"Pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban,” beber Poengky.
Menurut Poengky, polisi dalam kasus ini harus melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Pihaknya pun berencana mengundang penyidik untuk melakukan klarifikasi.
“Kompolnas berencana melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," tegas Poengky.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Serang Kota, namun kini kedua pelaku dibebaskan. Sebab, antara pelaku dan korban telah berdamai.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga.
Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga.
“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (19/1). (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kompolnas meminta Propam dan Wassidik turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel di Serang.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Gadis Difabel Itu Ternyata Hamil, Perbuatan Bejat Kakak dan Ayah Tirinya Terbongkar
Jumat, 18 November 2022 – 06:00 WIB -
Gadis Keterbelakangan Mental Dicekoki Miras, Lalu Dibawa ke Kamar, Terjadilah
Senin, 18 April 2022 – 22:03 WIB -
Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 09 Maret 2022 – 09:54 WIB
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
- Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB - Kriminal
5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:05 WIB - Kriminal
Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:31 WIB - Daerah
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB
- Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Jabar Terkini
Komentar Dosen UIKA Bogor Soal Pro-Kontra Larangan Study Tour di Sekolah
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:30 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB