Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban pada Agustus 2024,” ujar Kombes Nasriadi, Senin (18/11).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan bank secara signifikan.
Tersangka kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara upaya pengembalian dana nasabah masih menjadi fokus utama berbagai pihak. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: