Kasus Pengadaan Heli AW-101 Dihentikan, Jenderal Andika Bilang Begini
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, selaku mantan Pekas Mabesau.
Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau.
Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau.
Kemudian, Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT DJM selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jual Heli AW-101 menjadi Rp 738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan Heli AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: