Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata
Baca Juga: Respons MUI soal Pengurusnya Lakukan Kesalahan saat Salat di Aksi Bela Islam
Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam tahapan itu, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Juga: TNI-Polri Terima Informasi, Teroris KKB Pembantai 8 Karyawan PTT Siap-Siap Saja
"Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kombes Onny.
Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespons dugaan perbudakan seksual oleh AKBP M terhadap IS.
Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M yang menjadi ABG budak seksual sebagai tersangka.