Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata
"Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual, berarti polisi sudah menemukan bukti-bukti atau unsur-unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Retno.
Bu Retno menerangkan perbudakan seksual adalah tindakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran.
Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu.
"Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini, seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak," ucap Retno. (mcr29/mcr9/fat/jpnn)