Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dalam kasus investasi bodong perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dibagikan kepada para korban.
Pengembalian aset tersebut kepada korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan pengembalian dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi barang bukti perkara ini dirampas untuk dikembalikan kepada para korban," ucapnya di Surabaya, Jumat
Putusan kasasi MA juga menjatuhkan vonis masing-masing 13 tahun, subsid?er 1 tahun 10 bulan kurungan terhadap tiga bos PT Trust Global Karya.
Para pengelola robot trading Viral Blast Global itu ialah Minggus Umboh, Risky Puguh Wibowo dan Zainul Huda Purnama.
Para korban yang terdata sebanyak 905 orang yang menderita kerugian dengan total mencapai Rp 1,8 triliun.
Pada Jumat sore, Kejari Surabaya mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 1.850 Dolar Singapura atau senilai Rp 21 miliar yang diserahkan kepada LPSK.