Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM
Kamis, 31 Maret 2011 – 07:15 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti, tidak bersedia menanggapi laporan tersebut. Dia hanya mengatakan, Pergub nomor 88 tahun 2010 dibuat untuk melindungi masyarakat. Sebab, ruang khusus merokok yang disediakan pengelola gedung dalam memfasilitasi konsumen perokok terbukti tidak bisa melindungi penghuni dan pengunjung yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. “Pergub ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” singkatnya. (wok)