Kasus Ruhut Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Anies Baswedan Memaafkan
Kamis, 12 Mei 2022 – 20:27 WIB
Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)