Kasus SKL BLBI: Petambak Tak Pernah Terima Uang BDNI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio mengakui sejak awal BPPN telah menerima pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) tentang adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.
Stephanus mengaku baru mengetahui adanya pengungkapan Sjamsul setelah dikonfrontir penasehat hukum saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).
"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," ujar Stephanus.
Di kesempatan yang sama, saksi lain dari BPPN, Dira Kurniawan Mochtar juga menjelaskan bahwa selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.
"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.
Setelah dikonfrontir oleh tim penasehat hukum Syafruddin, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tidak langsung disalurkan kepada para petambak, melainkan kepada perusahaan inti atau PT DCD yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan PT DCD.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan PT DCD tetap dikelola Sjamsul berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN.