Kasus SKL BLBI: Petambak Tak Pernah Terima Uang BDNI
Selasa, 03 Juli 2018 – 08:11 WIB
Adapun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquistion Agreement (MSAA).
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin selaku kepala BPPN diduga menghapus piutang BDNI kepada petambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. (dil/jpnn)