Kasus Tanjung Sari, Pemkab Banggai Minta Dukungan DPR
jpnn.com, BANGGAI - Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta dukungan politik dari Komisi III DPR RI terkait eksekusi lahan di Tanjung Sari, Luwuk, yang menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat.
Pemkab meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di Mahkamah Agung, juga mengklarifikasi kembali putusan pengadilan negeri terkait eksekusi lahan tersebut.
Bupati Banggai Herwin Yatim mengatakan, dukungan politik dari Komisi III DPR RI dinilai penting karena objek eksekusi lahan di Tanjung juga mencakup aset pemerintah daerah.
“Mengingat objek eksekusi itu mencakup aset pemda, kami memohon kepada bapak-bapak dari dewan Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di MA, khususnya mengklarifikasi kembali putusan PN terkait eksekusi tahap 1,” ujar Bupati Banggai Herwin Yatim dalam keterangan resminya, Sabtu (14/4).
Herwin menjelaskan, proses eksekusi lahan di Tanjung Sari sebenarnya telah dimulai sejak September 2016. Namun, eksekusi lahan dapat ditunda karena pemda mengirimkan surat ke MA perihal examinasi terkait eksekusi lahan di Tanjung Sari.
Dalam eksaminasi itu dijelaskan terjadi perbedaan penafsiran sehingga mesti ditunda. “Kami juga berkoordinasi dengan DPRD dan Kapolres sehingga hasilnya eksekusi ditunda,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, setelah terjadi pergantian ketua PN dan Kapolres, terjadilah eksekusi lahan tahap 1. Eksekusi itu menyebabkan dampak sosial yang besar terhadap masyarakat, karena mereka kehilangan tempat tinggal.
"Pemda tidak memiliki anggaran untuk menanggulangi dampak sosial tersebut. Karena itu, kami dari pemda meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris untuk mencarikan tempat tinggal bagi korban eksekusi lahan. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam hal pendidikan, kesehatan, air bersih, dan dapur umum, pemda mengambil alih dan menyediakan anggaran mengingat faktor kemanusiaan atas terjadinya eksekusi lahan tahap 1,” jelasnya.