Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg Mandek, Forza Satroni Polres Jaksel
Mereka menginginkan institusi Polri menunjukkan diri berkomitmen melakukan bersih-bersih terhadap oknum yang bermasalah.
“Jika ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di Mabes Polri sampai tuntutan kami didengar,” kata Rusdi.
Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.
Sayangnya, tanpa proses hukum yang jelas, tersangka NN kemudian mendadak dibebaskan. Belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. (dil/jpnn)