Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Jumat, 24 Januari 2020 – 16:16 WIB
Jeirry menambahkan, langkah ketiga yang perlu dilakukan KPU yakni mengumunkan nama caleg atas nama Nazarudin sudah meninggal dunia. Menurut dia, langkah itu dilakukan oleh petugas KPPS sebelum pemilih menyalurkan suara.
"Nah, itu juga tidak dilakukan juga. Ini tidak dilakukan padahal waktu masih cukup. Ini kenapa?" ungkap Jeirry penuh tanda tanya.
Buntut tidak dilaksanakannya langkah teknis, Nazarudin pun terpilih sebagai anggota legislatif dari Dapil Sumsel I dari PDIP meski sudah meninggal dunia. Kemudian, proses pergantian antarwaktu Nazarudin menuai persoalan karena diduga terdapat unsur suap di dalamnya. (mg10/jpnn)