Kata Ari Pratomo soal Pernyataan Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E
"Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak maka gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: