Kata Bang Emrus, Hoaks Model Begini Layak Dijerat UU Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing merespons pernyataan Menkopolhukkam Wiranto bahwa penyebar hoaks bisa masuk sebagai peneror masyarakat dan dapat dijerat Undang-Undang Terorisme.
“Di satu sisi, ungkapan ini bisa dipandang sangat tepat dan rasional, tetapi di sisi lain bisa juga dinilai berlebihan,” kata Emrus, Kamis (21/3).
Emrus beralasan, pemikiran Wiranto bisa dipahami sebagai pandangan yang sangat tepat bila pesan hoaks berpotensi mengganggu, mengancam dan dapat menimbulkan kekacauan atau keselamatan warga negara, baik secara individu atau kolektif.
“Sementara dianggap berlebihan, bila hoaks hanya berdampak pada tingkat pengetahuan tentang sesuatu,” ungkap Emrus.
BACA JUGA: Ini Bahayanya Menindak Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme
Direktur eksekutif Emrus Corner itu mengatakan, perlu dilakukan analisis kuantitatif untuk melihat dampak. Selain itu, perlu pula analisis kualitatif dengan pendekatan semiotika dan framing untuk mengungkap makna paripurna dari sebuah atau rangkaian pesan hoaks.
Nah, kata Emrus, berdasar analisis tersebut maka bisa diketahui ada dua jenis hoaks. Pertama, kata dia, hoaks yang mengancam tatanan sosial. Hoaks jenis ini bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Misalnya, menyebarkan pesan hoaks bahwa di satu wilayah hunian padat penduduk dalam tiga hari ke depan akan terjadi gempa dahsyat disertai tsunami hebat.
Kemudian, hoaks aliran listrik ke rumah-rumah penduduk akan mati secara serentak di seluruh wilayah negara dalam jangka waktu lama. Hoaks saluran air berbayar ke rumah-rumah mengandung bakteri yang mampu mematikan manusia yang menggunakannya dalam waktu hitungan menit.