Kata Bang Emrus, Hoaks Model Begini Layak Dijerat UU Terorisme
Hoaks pemilu akan rusuh sehingga terjadi gerakan massa hebat, dan sebagainya. “Pada hoaks yang pertama ini, menurut hemat saya, bisa saja dikenakan UU Anti Terorisme dan bahkan UU ITE sekaligus, karena dampaknya sangat berbahaya dan maknanya jelas yang bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” paparnya.
Kedua, lanjut Emrus, hoaks yang tidak mempunyai dampak serius. Misalnya, hoaks ditemukan ada jejak manusia pertama di suatu desa di Indonesia. Hoaks tentang ada mahluk monster di sungai Ciliwung. Hoaks ada hewan berkaki empat menyerupai wajah manusia, dan sebaginya.
“Hoaks semacam ini cukup hanya diduga melanggar UU ITE. Sangat berlebihan bila dikenakan UU Anti Terorisme,” tegasnya.
Jadi, Emrus berpendapat apakah hoaks dapat dijerat dengan UU Anti Terorisme dan atau UU ITE, sangat tergantung pada gradasi makna dan pengaruh dari pesan dan penyebaran sebuah atau serangkaian kabar bohong itu sendiri.
“Karena itu, pengelompokan hoaks menjadi hal penting ketika menentukan UU yang bisa dikenakan kepada terduga pemproduksi dan penyebar hoax, apakah dengan UU ITE dan atau UU Anti Terorisme,” pungkas Emrus. (boy/jpnn)