Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri

Jumat, 20 November 2020 – 06:35 WIB
Kata Brigjen Ferdy, Penyidik Bareskrim Tak Menahan MD karena Jaminan dari Sang Istri - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.

Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM.
Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Aluminium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi gara-gara lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

Ketika itu mereka sedang memperbaiki ruangan tetapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, karpet dan lainnya.

MD dan tiga tersangka lainnya diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News