Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:01 WIB
"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.
"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul. (cr1/jpnn)