Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Pakar Unej Soal RUU Kesehatan: Jangan Keluar dari Pakem

Kamis, 30 Maret 2023 – 14:49 WIB
Kata Pakar Unej Soal RUU Kesehatan: Jangan Keluar dari Pakem - JPNN.COM
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Dokumentasi Unej

jpnn.com, JEMBER - Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Prof Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU Kesehatan seharusnya mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembentuk undang-undang dalam menggunakan metode omnibus seharusnya mengubah atau mengevaluasi undang-undang dengan tema dan latar belakang yang sama,” kata Prof Bayu Dwi Anggono melalui keterangan yang diterima, Kamis (30/3).

Menurutnya, politik hukum RUU Kesehatan menekankan pada pembangunan kesehatan masyarakat serta melakukan transformasi sektor kesehatan dan layanan kesehatan dari hulu ke hilir bagi tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Karena itu, perubahan pengaturan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada RUU Kesehatan, tidak memiliki justifikasi filosofis, sosiologis dan yuridis,” tegas Bayu.

“RUU Kesehatan memang dimaksudkan untuk memperbaharui kebijakan pada sektor kesehatan,” imbuhnya.

Dia menyebutkan ada sembilan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan yang akan diubah menggunakan metode omnibus, seperti UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Kemudian UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU 4/2019 tentang Kebidanan.

Dekan Fakultas Hukum Unej itu mengingatkan desain kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati pembentuk undang-undang bersama serikat pekerja pada waktu pembahasan UU SJSN maupun UU BPJS adalah sebagai institusi mandiri, nirlaba dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pakar perundang-undangan Unej Prof Bayu Dwi Anggono mengingatkan agar RUU Kesehatan yang jangan keluar dari pakemnya, simak ulasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News