Kata Polisi, Janda Muda Ini Sudah Tiga Kali
Tak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga terluka di bagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seorang di Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram. “Kita akan koordinasikan dengan Polda Aceh," ungkapnya.
Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)