Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis
Sabtu, 23 Desember 2017 – 21:30 WIB
''Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa, baru nanti kami ambil tindakan,'' kata Hengky.
Papi Aris dan Mami Elis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jatim.
Keduanya dijerat pasal 296 KUHP. Mereka bisa dipenjara selama dua tahun. (mir/c20/ano/jpnn)