Kawin Tangkap: Perempuan Menangis, Berteriak, Digotong Sejumlah Pria
Dia mengatakan, orang-orang yang tidak merasakan langsung dampak praktik kawin tangkap mungkin bisa menganggapnya sebagai hal biasa, namun tidak demikian dengan perempuan yang mengalami atau menyaksikannya langsung.
"Tentu saja praktik ini juga akan berdampak pada kehidupannya setelah menikah nanti. Tetapi sebenarnya praktik ini juga sebenarnya tidak boleh," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa praktik kawin tangkap merupakan bagian dari tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.
Menurut dia, praktik itu harus dihentikan dan semua pihak, mulai dari aparat pemerintah, aparat kepolisian, sesepuh adat, tokoh agama, hingga masyarakat setempat, harus ikut menghentikannya.
"Ini melanggar hukum, karena memang korban, dalam hal ini perempuan, itu dirampas kebebasannya. Oleh karena itu perlu bergandengan tangan menjaga agar kaum perempuan di Sumba tidak lagi menjadi korban akan hal itu," katanya.
Emilia mengatakan bahwa sudah saatnya praktik kawin tangkap dihentikan.
"Dulu bagi saya mungkin ada hubungan kait mengait sehingga proses praktik ini bisa dilegalkan, tetapi dengan seiring perkembangan jaman seharusnya tidak boleh lagi dilakukan," katanya.
Ia menekankan bahwa kaum perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari praktik-praktik yang merampas hak dan menimbulkan ketakutan seperti kawin tangkap. (antara/jpnn)