Kaya Sumber Daya tetapi Rakyat Miskin, Sistem Pembagian Keuangan Harus Diperbaiki
Nah, Dedi menjelaskan kalau sudah sudah sampai pada tahun Z, maka desa atau kecamatan atau kabupaten itu dianggap selesai masalahnya. "Berikutnya, daerah itu menjadi pemegang saham dari pengelolaan sumber daya alam itu," ungkapnya.
Dengan demikian, Dedi berujar, daerah itu bisa mendapatkan dividen. Tidak mesti menunggu pembagian dana bagi hasil lagi.
"Dan bagi hasil bisa digeser ke tempat lain," ujarnya.
Menurut Dedi, sistematika pengelolaan keuangan yang ditarik ke atas, kemudian ditentukan berdasar usulan dari bawah, lalu ada perjalanan politik yang begitu panjang, mengakibatkan daerah-daerah terisolir yang jauh dari pusat kekuasaan, menjadi paling sulit mendapat kue pembangunan.
"Padahal merekalah daerah-daerah yang memberikan kontribusi keuangan yang besar bagi negeri ini," kata dia.
Nah, Dedi menuturkan sistematika inilah yang harus bicarakan bersama antara MPR, DPR, DPD. "Untuk sama-sama merumuskan bahwa pembangunan di Indonesia harus segera terjadi kecepatan kesejahteraan publik," katanya.
Dia melanjutkan sistem pembagian keuangan pusat-daerah dan desa harus diatur berdasarkan sumber pendapatan negara di wilayah tersebut sehingga daerah-daerah yang terjadi eksploitasi sumber daya alamnya mengalami percepatan kemajuan dan kesejahteraan.
"Anak-anak mudanya dididik sekolah yang memadai sehingga mereka menjadi orang-orang yang mengambil keputusan di seluruh industri yang ada di lingkungan," pungkas Dedi. (boy/jpnn)