Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu Jumat, 16 Januari 2015 – 03:25 WIB Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53, tentang pemotongan dana perjalanan dinas First «Prev12