Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:55 WIB
Kemenpora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy
terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (flo/jpnn)