Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan
*Oleh : Yusril Ihza MahendraSabtu, 08 Maret 2014 – 19:39 WIB
Begitu juga ketika saya tangani PK tepidana Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka. Johanes saya hadirkan ke sidang. Saya meminta izin Kalapas Pangkal Pinang untuk keluarkan Johanes dari LP untuk hadir di sidang PK dengan pengawalan petugas LP. Setelah sidang, Johanes kembali ke LP Pangkalpinang. Jadi PK memang baru dapat dilakukan dengan dihadiri oleh terpidana.(***)
*Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Kabinet Gotong Royong