Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat
Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).
"Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana," kata Leonard.
Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani.
"Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Dari keseluruhan hasil temuan itu, lanjut dia, disimpulkan penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selanjutnya, asisten tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan ditarik sementara waktu ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional.
Sekadar informasi, tuntutan dari JPU terhadap Valency tengah menyorot perhatian.